1.160 Guru PPPK Pemda NTB Terima SK Tapi Gak Dapat THR
Guru PPPK terima THR mulai tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.160 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima SK pengangkatan pada 26 - 28 April 2022. Meskipun telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun 1.160 Guru PPPK tersebut tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 H.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Kamis (28/4/2022) mengatakan alasan tidak diberikannya THR bagi seribu lebih Guru PPPK yang telah dinyatakan lulus sejak Oktober 2021 tersebut. Alasannya adalah karena dasar untuk pembayaran THR bagi mereka tidak ada.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Fenomena Limbah Warna Cokelat di Teluk Bima
1. Guru PPPK belum terima SPMT
Nasir mengatakan Guru PPPK yang telah diangkat tahun ini akan memperoleh THR mulai tahun depan. THR tidak dapat diberikan karena mereka baru menerima SK pengaangkatan dan menandatangani perjanjian kinerja. Setelah itu, baru kemudian kepala sekolah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Kalau ditanya THR untuk Guru PPPK, itu dasar membayarnya tidak ada. Dasar pembayaran THR adalah SPMT yang dibuat kepala sekolah masing-masing. Jadi bukan SK pengangkatan. SK itu hanya hitungan masa kerja," kata Nasir.
Sedangkan untuk CPÑS yang menerima SK pengangkatan pada 30 Maret lalu, tetap menerima THR. Karena mereka telah menerima SPMT terhitung mulai 1 April 2022.
Baca Juga: Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung