Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung 

Anak mencabut laporan

Mataram, IDN Times- Polresta Mataram menghentikan kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya inisial Al (64) atas tindak pencurian handphone yang terjadi pada Desember 2021.

Kasus anak polisikan ibu kandung tersebut ditangani Polsek Sandubaya. Sekarang kasus tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (27/4/2022).

1. Selama proses hukum, tidak dilakukan penahanan

Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung Ibu kandung korban bersalaman dengan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (Dok. Polresta Mataram)

Heri menyampaikan pernyataan penghentian penyidikan sekaligus klarifikasi di rumah korban Suhaeni (44) dan ibunya di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram disaksikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

"Saya di sini meluruskan pemberitaan yang ada sebelumnya, menindaklanjuti pelaporan Suhaeni atas ibu kandungnya bahwa selama proses hukum tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Penentuan 1 Syawal 1443 H, Hilal Berpotensi Terlihat di NTB 

2. Anak cabut laporan

Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (Dok. Polda NTB)

Heri mengatakan SP3 diambil karena anaknya sudah mencabut laporan ketika mengetahui pelaku pencurian HP miliknya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan telah diterbitkan SP3.

Kapolresta Mataram bersama Kabid Humas Polda NTB mengunjungi rumah keduanya dengan membawakan sejumlah bingkisan lebaran untuk membantu kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh ibu dan anak tersebut.

"Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus ini dengan cara restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

3. Dapat perhatian Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak

Polresta Mataram Hentikan Kasus Anak Polisikan Ibu Kandung Suhaeni dan ibunya saat ditemui Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (Dok. Polresta Mataram)

Artanto berharap permasalahan ini tidak terjadi lagi, dan apabila terjadi, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Supaya tidak menimbulkan image negatif di mata masyarakat.

"Selalu jaga keluarga kita agar tetap sakinah mawadah warrahmah," katanya.

Kini, ibu kandung korban, telah kembali kerumahnya dan berkumpul dengan keluarganya. Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Mereka juga hadir mendampingi Kabid Humas Polda NTB dan Kapolresta Mataram berkunjung ke rumah korban.

Baca Juga: Pembangunan Dimulai, Ini Nama Resmi Sirkuit dan Balapan MXGP Samota 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya