Terdakwa Korupsi BLUD Praya Salin Fakta Persidangan dalam Belasan CD
CD diserahkan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Adi Sasmita menyalin fakta yang terungkap selama proses persidangan ke dalam cakram kompak (compact disk/CD).
Terdakwa Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan menyerahkan CD berjumlah belasan keping itu kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/7/2023).
"Karena ada sebagian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak secara menyeluruh ditampilkan jaksa dalam tuntutan sehingga kami berinisiatif melampirkan hal tersebut dalam bentuk CD agar dapat menjadi bahan pendukung majelis hakim dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Anton seperti dikutip dari Antara pada Selasa (4/7/2023).
Belasan keping CD tersebut, jelas dia, berisi rekaman suara para saksi dari pihak jaksa, ahli, maupun terdakwa yang memberikan keterangan selama proses persidangan.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Total 14 Jemaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi
1. Soal BAP dan fakta persidangan
Sorotan dalam materi pledoi terdakwa terkait tuntutan jaksa yang menurut Anton hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya terkait adanya penerimaan uang senilai Rp10 juta dari salah satu rekanan BLUD.
"Jadi, ada fakta-fakta persidangan yang di luar objek penyidikan itu tidak masuk dalam tuntutan," ujarnya.
Dalam persidangan, hal itu telah dibantah Adi Sasmita bahwa uang tersebut adalah bentuk pinjaman dan tidak ada kaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Itu tahun 2022, bentuknya pinjaman, itu masuk dalam tuntutan. Padahal, Adi Sasmita sudah berhenti menjabat sebagai PPK tahun 2021," ucap dia.
Begitu juga terkait dengan kerugian negara, Anton mengatakan bahwa auditor menggunakan harga pembanding yang tidak sesuai dengan aturan BLUD. Melainkan, auditor merujuk pada harga satuan pembanding dalam penggunaan dana APBD.
"Misalnya, seperti spesifikasi pengadaan minyak goreng, di situ yang diminta (BLUD) merek Tropicana, artinya yang berkualitas bagus. Namun, yang digunakan sebagai pembanding, auditor menggunakan harga minyak goreng curah. Kalau seperti itu 'kan sudah tidak sesuai," ujarnya.
Baca Juga: Usai MXGP, Gubernur NTB Mutasi Tiga Pejabat Eselon II