TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi BLUD Praya Salin Fakta Persidangan dalam Belasan CD

CD diserahkan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi

Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Adi Sasmita (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Adi Sasmita menyalin fakta yang terungkap selama proses persidangan ke dalam cakram kompak (compact disk/CD).

Terdakwa Adi Sasmita melalui penasihat hukumnya Lalu Anton Hariawan menyerahkan CD berjumlah belasan keping itu kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/7/2023).

"Karena ada sebagian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak secara menyeluruh ditampilkan jaksa dalam tuntutan sehingga kami berinisiatif melampirkan hal tersebut dalam bentuk CD agar dapat menjadi bahan pendukung majelis hakim dalam membuat keputusan yang seadil-adilnya," kata Anton seperti dikutip dari Antara pada Selasa (4/7/2023).

Belasan keping CD tersebut, jelas dia, berisi rekaman suara para saksi dari pihak jaksa, ahli, maupun terdakwa yang memberikan keterangan selama proses persidangan.

Baca Juga: Kembali Bertambah, Total 14 Jemaah Haji NTB Meninggal di Arab Saudi

1. Soal BAP dan fakta persidangan

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sorotan dalam materi pledoi terdakwa terkait tuntutan jaksa yang menurut Anton hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya terkait adanya penerimaan uang senilai Rp10 juta dari salah satu rekanan BLUD.

"Jadi, ada fakta-fakta persidangan yang di luar objek penyidikan itu tidak masuk dalam tuntutan," ujarnya.

Dalam persidangan, hal itu telah dibantah Adi Sasmita bahwa uang tersebut adalah bentuk pinjaman dan tidak ada kaitan dengan jabatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Itu tahun 2022, bentuknya pinjaman, itu masuk dalam tuntutan. Padahal, Adi Sasmita sudah berhenti menjabat sebagai PPK tahun 2021," ucap dia.

Begitu juga terkait dengan kerugian negara, Anton mengatakan bahwa auditor menggunakan harga pembanding yang tidak sesuai dengan aturan BLUD. Melainkan, auditor merujuk pada harga satuan pembanding dalam penggunaan dana APBD.

"Misalnya, seperti spesifikasi pengadaan minyak goreng, di situ yang diminta (BLUD) merek Tropicana, artinya yang berkualitas bagus. Namun, yang digunakan sebagai pembanding, auditor menggunakan harga minyak goreng curah. Kalau seperti itu 'kan sudah tidak sesuai," ujarnya.

2. Menjalankan tugas PPK

Ilustrasi berkas-berkas (pexels.com/Pixabay)

Lebih lanjut, Anton menerangkan dalam pledoi bahwa Adi Sasmita menjalankan tugas sebagai PPK dengan merujuk pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Itu ada disebut dalam aturan Pasal 13 ayat (4) huruf a, PPK meminta pejabat pengadaan hanya kepada satu penyedia barang/jasa. Pengadaan langsung ini untuk anggaran di atas Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar," kata Anton.

Baca Juga: Usai MXGP, Gubernur NTB Mutasi Tiga Pejabat Eselon II 

Berita Terkini Lainnya