Tenggelam di Perairan Malaysia, Tiga Jenazah CPMI Ilegal Dipulangkan
Korban dipaksa berenang sejauh 500 meter dari bibir pantai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times – Sebanyak tiga jenazah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah dipulangkan. Ketiganya adalah Basarudin, Muna’am, dan Rahman yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di tepi pantai Malaysia.
Ketiganya diduga tenggelam saat hendak menuju bibir pantai Malaysia untuk bekerja secara ilegal di negara itu. KJRI Johor Bahru telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama ketiga jenazah tersebut dan meminta bantuan kepada UPT BP2MI Provinsi NTB maupun Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah untuk membantu memfasilitasi pemulangannya di bandara.
Baca Juga: Lima Korban Kapal Karam di Perairan Malaysia Berasal dari Lombok
1. Ditemukan terdampar oleh otoritas setempat
Ketiga jenazah tersebut merupakan korban tenggelam yang ditemukan terdampar di Perairan Timur Semenanjung sekitar Mersing dan Tanjung Bedil, Johor pada Sabtu malam, 4 Desember 2021. Pada kesempatan tersebut, ditemukan empat jenazah dan dua orang selamat yang berada di sekitar lokasi kejadian. Para WNI tersebut diduga berusaha masuk ke Malaysia secara ilegal.
Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian dan tindakan post-mortem, sekaligus koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi NTB, tiga Jenazah dinyatakan berasal dari Kab. Lombok Tengah. Sedangkan satu jenazah sampai saat ini masih dalam upaya identifikasi karena kondisi fisiknya yang telah rusak, wajah menghitam. Pada jenazah ini juga tidak ditemukan dokumen maupun identitas lainnya.
Sementara dua WNI selamat bernama Zulkifli asal Lombok Timur dan Rasito asal Kebumen. Keduanya telah diamankan di Tahanan Imigrasi Setia Tropika Johor, Malaysia.
Baca Juga: Dipaksa Berenang ke Bibir Pantai, Tiga CPMI Ilegal Ditemukan Tewas