Seorang Pria di Sumbawa Setubuhi Anak Berusia 15 Tahun di Area Musala
Korban disetubuhi hingga hamil enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumbawa, IDN Times - Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan. Pelakunya tidak lain tetangga korban sendiri. Korban disetubuhi hingga hamil, saat ini usia kandungannya sudah enam bulan.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak mau melayani pelaku. Korban yang dalam keadaan tertekan itu akhirnya dengan terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukan di area musala, yaitu di kamar mandi musala setempat.
Baca Juga: Dua Siswa yang Berbuat Asusila di Lombok Timur Akhirnya Dinikahkan
1. Dilakukan di kamar mandi musala
Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku berinisial MR (22) menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. MR mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki foto syur korban. MR lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban.
Karena takut, korban akhirnya terpaksa menyetujui ajakan itu. Persetubuhan itu terjadi sejak Juni hingga Juli 2021. Dalam kurun waktu tersebut, MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mirisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi musala setempat.
Baca Juga: Viral! Video Siswa SMA Berhubungan Intim di Lombok Timur