Sekda Jawab Soal Isu Pemekaran Wilayah Provinsi NTB
Isu pemekaran provinsi di NTB kembali mencuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi mengatakan informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB menjadi dua wilayah adalah hoaks.
"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Ngos-ngosan, Penonton MXGP Keluhkan Jauhnya Jarak Parkiran ke Tribun
1. Komisi II DPR RI kunker ke NTB
Ia mengatakan memang beberapa waktu yang lalu, anggota DPR RI Komisi II kunjungan kerja (kunker) antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.
Untuk itu, lanjut Sekda, bahwa substansi-nya bukan pemekaran tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu.
"Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958," terang Sekda.
Baca Juga: Hoki! Perawat ini Dapat Jam Tangan Mewah dari Pembalap MXGP