Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk Beli Migor Demi Kontrol Harga
Bisa pakai KTP jika tidak punya aplikasi pedulilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan terkait kebijakan pemerintah tentang pembelian minyak goreng curah. Penjualan harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi di pasar tradisional.
"Kendala kita di lapangan, masyarakat kita di pasar tradisional masih awam informasi dan teknologi (IT). Kok ribet ya bu, lebih baik ya kita beli minyak kemasan," kata Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Jaringan 3G Dihapus, 150.000 Warga NTB Harus Segera Upgrade ke 4G
1. Telusuri apakah bisa diterapkan atau tidak
Pihaknya juga meminta tanggapan mereka tentang penggunaan sistem pembelian dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah ke distributor, barulah ke agen, dan terakhir ke masyarakat. Jika tanggapan mereka baik dan menerima maka pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan.
"Jadi kita telusuri dulu, dan untuk saat ini belum bisa terapkan," katanya.
Selama ini, tambahnya, untuk pembelian minyak goreng curah dalam setiap kegiatan operasi pasar masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita