Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap saat Hendak Transaksi
Polisi temukan barang bukti saat penggrebekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Polresta Mataram berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah seorang pria berusia 34 tahun berinisial LMR. Dia merupakan warga Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi mengatakan bahwa tersangka diduga memiliki atau menguasai nasrkotika jenis sabu sebanyak 52 gram brutto.
“Tersangka ini memang sudah lama kita incar, dan baru saat operasi kali ini berhasil kita amankan," kata Heri.
1. Digrebek saat transaksi
Penangkapan terhadap LMR tersebut dilakukan Tim Opsnal Narkoba di Wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 18.30 wita.
"Operasi penggrebekan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat bahwa di daerah yang dimaksud diduga akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh salah seorang dengan ciri-ciri disebutkan," jelas Heri.
Atas dasar informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi dengan ciri-ciri tersangka yang dimaksud. Sesuai hasil pengintaian, maka dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Sadis! Seorang Pria di Dompu Dibacok Berkali-kali Usai Nonton Hiburan
Hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu seberat brutto 52 gram. Polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang tunai senilai Rp5 juta.
"Saat dilakukan penangkapan, Tim Resnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat dan beberapa masyarakat sekitar, " ungkap Kombespol ini.
Baca Juga: Seorang Pria di Bima Dibacok Hingga Kritis, Pelaku Tewas Diamuk Massa