Pemuda di Bima ini Curi 100 Gram Emas Milik Warga Sape
Pelaku juga mencuri uang senilai Rp12 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times – MS alias Bocah (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sepe Polres Bima Kota. Dia diduga melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah warga di Dusun Bajo Sarae Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
MS alias Bocah membobol rumah salah satu warga, lalu mengambil barang yang bukan milik korban. Tidak tanggung-tanggung, dia berhasil mencuri uang sebesar Rp12 juta dan sejumlah emas.
Baca Juga: FC Barcelona Berencana Dirikan Sekolah Sepak Bola di NTB
1. Curi uang dan 100 gram emas
Kapolsek Sape Kompol Muslih, Selasa (25/1/2022) malam membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian. MS diduga mencuri uang dan emas dengan total berat 100 gram.
Emas itu berupa dua gelang, lima cincin, sepasang giwang dan dua pasang anting serta sebuah kalung. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu sesuai dengan laporan pengaduan nomor : ADUAN / 22 / I / 2022 / Resor Bima Kota / Sektor Sape tanggal 25 Januari 2022.
Baca Juga: Tangan Korban Lakalantas di Balikpapan Asal Bima Terancam Diamputasi