Pemda Lombok Tengah Tertibkan Sejumlah Titik Parkir Ilegal
Sekaligus pendataan ulang titik parkir untuk PAD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat ini mulai mendata ulang jumlah lahan parkir di daerah itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini salah satu upaya untuk menertibkan tempat parkir ilegal atau tempat parkir baru di Lombok Tengah," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H Lalu Moh Zaenudin seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: 4 Calon TKI NTB Korban Kapal Tenggelam Kabur dari Selter BP2MI Batam
1. Tercatat ada 165 titik parkir
Ia mengatakan, jumlah tempat parkir yang terdata saat ini sebanyak 165 titik yang tersebar di wilayah Lombok Tengah. Sehingga dengan adanya pendataan ini ke depan tidak menutup kemungkinan jumlah lokasi parkir mengalami peningkatan signifikan.
“Ini juga untuk memaksimalkan agar PAD kita dari parkir bisa tercapai," katanya.
Ia mengatakan, pada 2022 ini target parkir jalan di Lombok Tengah Rp554 juta dan target untuk tempat khusus parkir yakni pasar Renteng dan Pasar Kopang Rp903 juta. Hanya saja untuk pasar Renteng dan Pasar Kopang akan dikeluarkan dari sasaran target PAD Dinas Perhubungan, karena tidak dikelola lagi dan akan dikelola langsung oleh Bapenda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban Seberat 1,4 Ton di Lombok