Pemanggilan Wabup Lombok Utara sebagai Tersangka Tunggu Hasil Audit
Terkait kasus korupsi proyek ICU RSUD Lombok Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin mengatakan pemanggilan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penambahan ruang IGD pada RSUD Lombok Utara menunggu hasil audit kerugian negara.
"Belum kami panggil, 'kan hasil audit internal belum keluar, ya, itu nanti kami lihat hasil audit terbaru," kata Sungarpin seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Wisata Religi ke Pura Suranadi di Lombok Barat
1. Semua tersangka belum diperiksa
Hal itu dikatakan Sungarpin ketika diminta keterangan perihal tanggapan Kejati NTB soal pernyataan Danny Karter yang siap penuhi panggilan penyidik jaksa.
Dari kasus ini, kata dia, seluruh tersangka, kecuali Danny Karter belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terhitung sejak penetapan penyidik jaksa di akhir September 2021.
Dalam kasus tersebut, Wabup Lombok Utara menjadi tersangka bersama Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, pelaksana proyek dari PT Batara Guru Group MF, dan Direktur Konsultan Pengawas CV Indomulya Consultant berinisial LFH.
Baca Juga: Sapi Terserang Virus PMK, Lombok Ditutup untuk Lalu Lintas Ternak