Mahkamah Agung Berikan Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Lombok Timur
Tindak pidana terbukti, tetapi berupa kesalahan administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas kepada Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Lalu Muliadi. Sebelumnya Muliadi tersandung kasus perkara korupsi pembangunan Pasar Sambelia tahun anggaran 2015.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Suhadi dalam amar putusan perkara Nomor: 1421 K/Pid.Sus/2022, menyatakan Lalu Muliadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Asal NTB Meninggal di Arab Saudi
1. Tindak pidana terbukti tapi kesalahan administrasi
Selain itu, hakim memutuskan untuk memulihkan hak Lalu Muliadi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat sebagai warga negara. Kemudian menetapkan sisa uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp29,4 juta dikembalikan ke terdakwa.
Sebelumnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi NTB, hakim memutuskan melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum atau Onslag Van Rechtsvervolging yang menyatakan tindak pidana tetap terbukti, namun berkaitan dengan kesalahan administrasi. Sementara pada putusan di tingkat kasasi, hakim memperbaiki putusan tersebut dan menyatakan Lalu Muliadi dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Terlibat Penggelapan Uang, Perempuan Asal Sumbawa Jadi DPO Polda NTB