TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Terong Tawah Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi mencapai ratusan juta rupiah

Dua terdakwa korupsi anggaran dana Desa Terong Tawah tahun 2018, Sahirpan (kanan), mantan kepala desa dan Burhanudin (tengah), mantan sekretaris desa, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis hukuman dari maj

Mataram, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis hukuman kepada Sahirpan, Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, selama empat tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Sri Sulastri, turut menjatuhkan vonis hukuman serupa, empat tahun penjara kepada Mantan Sekretaris Desa Terong Tawah Burhanudin.

"Menyatakan terdakwa satu, Sahirpan dan terdakwa dua, Burhanudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider," kata Sri Sulastri dalam sidangputusan di Pengadilan seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Polda NTB Telusuri Dugaan Penipuan Penjualan Minyak Goreng di Medsos

1. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Dakwaan subsider itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun, kedua terdakwa turut dikenakan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena dalam dakwaannya mencantumkan pasal 18 berkaitan kerugian negara, keduanya turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara dari korupsi anggaran dana desa tahun 2018.

Nilainya Rp575,96 juta dari anggaran dana desa Rp1,8 miliar. Nilai tersebut sesuai hasil hitung ulang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Membebankan terdakwa satu dan dua membayar uang pengganti dengan masing-masing Rp287,98 juta," ucap dia.

2. Penyitaan harta terdakwa jika gak bayar ganti rugi

ilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Apabila tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka harta benda kedua terdakwa disita untuk menutupi ganti rugi.

"Namun apabila belum juga bisa menutupi, maka kedua terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," kata Sri.

Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan demikian karena persoalan laporan pertanggungjawaban untuk pengelolaan anggaran dana desa tahun 2018 itu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Banyak program yang fiktif dengan bukti tanda tangan pada nota pencairan anggaran dipalsukan. Laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 itu juga dibuat pada akhir tahun 2020.

"Laporan pertanggungjawaban-nya di buat di akhir tahun 2020 yang seolah-olah dibuat pada akhir tahun 2018," ucapnya.

Baca Juga: Lumbung Sapi Nasional, Harga Daging di NTB Tembus Rp130 Ribu Per Kg

Berita Terkini Lainnya