Ketua PHDI NTB yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Tak Ditahan Kejaksaan
Tersangka kooperatif dan siap mematuhi proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya.Dia menjadi tersangka penyebar hoaks perihal promosi penjualan hotel.
"Pertimbangan penuntut umum tidak melakukan penahanan, karena sikap kooperatif tersangka dan melihat peran dia sebagai Ketua PHDI NTB yang kini masih dibutuhkan dalam kepengurusan," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Jelang WSBK Mandalika, NTB Mulai Siapkan Akomodasi Perhotelan
1. Tersangka kooperatif
Menurut dia, keputusan yang sudah melekat dalam kewenangan penuntut umum tersebut, jelasnya, sesuai dengan dasar hukum pada Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dan subjektif dalam hal penahanan tersangka.
"Jadi yang bersangkutan juga sudah menyatakan bersedia untuk kooperatif ketika nanti diminta hadir penuntut umum, baik dalam persidangan maupun penahanan," ujarnya.
Keputusan penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Made Santi ini menyusul kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Pelimpahan tersebut berlangsung pada Rabu (27/7/2022).