TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Mataram Naikkan Dua Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan

Jaksa temukan bukti permulaan kedua kasus tersebut

Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana (tengah) didampingi Kasi Pidsus WayanSuryawan (kiri) dan Kasi Datun Romula dalam pengungkapan penyidikan kasus korupsi program sapi dan beasiswa Bidikmisi, di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (30/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan dua kasus korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pertama, perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian bantuan bibit ternak sapi betina, sapi jantan, sapi eksotis, dan kambing pada Dinas Pertanian Lombok Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/6/20220.

Baca Juga: Wagub NTB Harap Dosen Gadungan Cabul di Mataram Dihukum Berat 

1. Hasil gelar perkara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ida Bagus menjelaskan, penanganan kasus dari proyek yang berjalan di tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

"Jadi dari penyelidikan pidsus sebelumnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga dari hasil gelar perkara, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kasus kedua, katanya lagi, terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 pada Universitas Muhammadiyah Mataram.

2. Temukan bukti permulaan

SindoNews.com

Sama seperti kasus pertama, kata dia, pihak jaksa menyatakan perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum.

"Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan Sprintdik (surat perintah penyidikan) Kajari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022," ujar dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Ajukan Praperadilan

Berita Terkini Lainnya