Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Ajukan Praperadilan

Ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar

Mataram, IDN Times - Tersangka korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Lombok Tengah, yang berperan sebagai pengelola pembukuan keuangan (account officer), mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Hartono, penasihat hukum untuk tersangka berinisial H (60), di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Kami menggugat pihak kejaksaan karena ada kejanggalan dalam proses penyelidikan sampai pada tahap penyidikan," kata Hartono seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/6/2022).

1. Saat pemeriksaan awal, tak didampingi penasihat hukum

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Ajukan PraperadilanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain tersangka H yang disebut Hartono tidak mendapat pendampingan selama pemeriksaan pada tahap penyidikan, penyidik kejaksaan juga dinilai tidak melaksanakan prosedur pemeriksaan secara tepat.

"Saat pemeriksaan, penyidik hanya melakukan copy paste keterangan tersangka sebelumnya sebagai saksi. Tidak ada tanya jawab. Hanya diminta menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah jadi," ujarnya.

Lebih aneh lagi, kata dia, usai tersangka, yang kini menginjak 60 tahun, tersebut menandatangani berkas pemeriksaan, tiba-tiba muncul pengacara penunjukan dari penyidik kejaksaan. Pengacara tersebut datang dan langsung menandatangani surat
BAP.

"Seharusnya kan dari proses pemeriksaan awal, tersangka didampingi penasihat hukum, bukan setelah tersangka menandatangani BAP," ucap dia.

Baca Juga: DP3AP2KB NTB Dalami Motif Ibu di Bima Gigit Bayinya Hingga Tewas

2. Penahanan dinilai tak sesuai KUHAP

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Ajukan PraperadilanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait dengan peran Hartono bersama tim yang kini mendapat kuasa mendampingi tersangka H, pada tahap awal pihaknya menindaklanjuti dengan meminta salinan BAP kepada penyidik.

"Awalnya sempat ditolak, tetapi setelah kami komunikasi mendalam, baru penyidik mau memberikan salinan," katanya.

Hasil pemeriksaan BAP tersangka H ini yang kemudian menjadi dasar Hartono bersama tim mengajukan praperadilan.

"Jadi kami melihat ada kesalahan dan kekeliruan. Itu yang kemudian jadi dasar kami ajukan gugatan praperadilan," ujar Hartono.

Materi lain dalam gugatan, Hartono menyampaikan terkait proses penahanan tersangka H yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP. Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa gugatan praperadilan sudah masuk dalam register pendaftaran di Pengadilan
Negeri Praya.

"Jumat (1/7/2022), sidang perdana," ucap dia.

3. Kronologis kasus

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB Ajukan PraperadilanIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini ditangani Kejari Lombok Tengah sejak tahun 2019. Dalam dugaannya, muncul oknum pegawai BPR melakukan perjanjian kredit fiktif pada periode tahun 2014-2015. Kabarnya ada 190 nasabah yang muncul dalam perjanjian kredit fiktif tersebut.

Dari rangkaian penyidikan, sekitar 30 saksi telah diperiksa. Mereka yang memberikan keterangan banyak dari kalangan pegawai PD BPR NTB Cabang Lombok Tengah.

Dalam rangkaiannya, pihak kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan. Sejumlah dokumen disita dari dua lokasi kantor PD BPR NTB Cabang Lombok Tengah, yakni di wilayah Batukliang dan Mantang.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara, ditemukan angka Rp2,3 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil audit sistem pengendali internal (SPI) BPR NTB.

Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Dana KUR

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya