Janjikan Korban Lulus CPNS, Seorang Calo di Mataram Ditangkap Polisi
Calo merupakan ASN di salah satu instansi di Kota Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polres Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban.
"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek
Adi seperti dilansir dari Antara pada Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Mahasiswi di Mataram Aborsi Janin Gegara Pacar Gak Belikan Gurita
1. Uang diserahkan berangsur dengan total Rp28 juta
Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp10 juta, Rp15 juta, dan terakhir Rp3 juta. "
Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang namun tersangka tidak bisa menepati janjisampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum. "Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.
Baca Juga: NTB Pasang Target Ambisius Bebas Emisi Karbon 2050