TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana KUR di Lombok Perpeluang Bertambah

Korupsi yang merugikan negara Rp29,95 miliar

Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra (Antara/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur masih berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa pihaknya berpeluang mengungkap peran tersangka tambahan.

"Memungkinkan bisa bertambah (tersangka). Tetapi itu semua tergantung dari proses penyidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dilansir dari Antara pada Rabu (3/8/2022).

Perihal peran perusahaan perseroan terbatas berinisial SMA muncul dalam kasus ini, Efrien mengaku belum menerima terkait informasi tersebut dari penyidik.  "Soal itu (PT. SMA) belum ada informasi dari penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Balap MXGP 2023 Berpeluang Digelar di Kota Mataram 

1. Kerja sama PT SMA dengan PT BNI

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

PT SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan perseroan terbatas berinisial ABB. Legalitas PT ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020

2. Kerugian negara mencapai Rp29,95 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Keberadaan PT ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.

Terkait kerugian negara, penyidik kini masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Meskipun belum ada hasil, namun Kepala Kejati NTB Sungarpin sebelumnya telah memberikan gambaran bahwa potensi
kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sedikitnya mencapai Rp29,95 miliar.

Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran, NTB Akan Gelar Job Fair Besar-besaran!

Berita Terkini Lainnya