Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana KUR di Lombok Perpeluang Bertambah
Korupsi yang merugikan negara Rp29,95 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur masih berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa pihaknya berpeluang mengungkap peran tersangka tambahan.
"Memungkinkan bisa bertambah (tersangka). Tetapi itu semua tergantung dari proses penyidikan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dilansir dari Antara pada Rabu (3/8/2022).
Perihal peran perusahaan perseroan terbatas berinisial SMA muncul dalam kasus ini, Efrien mengaku belum menerima terkait informasi tersebut dari penyidik. "Soal itu (PT. SMA) belum ada informasi dari penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Balap MXGP 2023 Berpeluang Digelar di Kota Mataram
1. Kerja sama PT SMA dengan PT BNI
PT SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan perseroan terbatas berinisial ABB. Legalitas PT ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020
Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran, NTB Akan Gelar Job Fair Besar-besaran!