TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Insaf Meski Ramadan, CS Jambret Lagi Usai Keluar Penjara di Bima

CS sempat melawan dan berusaha kabur

CS yang berhasil diamankan oleh polisi (Dok Polres Bima Kota)

Bima, IDN Times – CS alias Can (21) residivis spesialis jambret ini kambuh dan berulah lagi. Padahal dia belum lama keluar dari penjara. Kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Belum lama menghirup udara bebas, keluar dari penjara akibat menjambret, CS alias Can kembali menjambret. Dia tidak jera dan tidak insaf meski saat ini adalah bulan Ramadan yang penuh berkah.

Kali ini mengambil paksa handphone milik FF yang beralamat di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima. Korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.

Baca Juga: Tabrak Truk Tronton, Dua Pelajar di Lombok Barat Tewas di Tempat 

1. Ditangkap di rumahnya

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena aksi menjabretnya, Tim Puma 2 di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo, mencokoknya di wilayah Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Itu merupakan alamat rumah Can. Dia ditangkap pada Minggu (10/4/2022).

"Langsung diamankan oleh tim," ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Senin (11/4/2022) melalui siaran persnya.

2. Terungkap dari keterangan pembeli

pixabay/Rawpixel

Awalnya diketahuinya CS alias Can, menjambret handphone milik korban, selain pengungkapan berdasar laporan pengaduan korban bernomor, ADUAN/K/274/IV/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 2 April 2022, juga atas dasar keterangan pembeli alias penadah handphone yang lebih dulu diamankan.

CS yang menjambret handphone yang tersimpan di laci sepeda motor, saat berkendara atau melintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Santi Kota Bima. Saat ditangkap Tim Puma 2, kata Kasat Reskrim, dia mencoba kabur dan sempat melawan.

Baca Juga: Ini 14 Tuntutan Mahasiswa saat Demo di Kantor DPRD NTB

Berita Terkini Lainnya