TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Nakes di Mataram Diduga Terlibat Kasus Aborsi Sepasang Kekasih

Bidan dan dokter praktek itu masih berstatus saksi

Sepasang kekasih yang terlibat kasus aborsi janin (Antara/Dhimas BP)

Mataram, IDN Times - Dua orang tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat diduga terlibat dalam kasus dugaan aborsi sepasang kekasih berinisial NA (36) dan HA (39).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, memastikan bahwa tenaga kesehatan yang terdiri dari bidan dan dokter klinik tersebut kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus aborsi yang telah menetapkan NA dan HA sebagai tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap kami panggil, undang dan periksa sebagai saksi," kata Yogi seperti dikutip dari Antara pada Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: 13 Kades Aktif di Lotim Terdaftar sebagai Bacaleg

1. Lengkapi alat bukti

ilustrasi(unsplash.com/Agence Olloweb)

Dia menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini masih menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melengkapi alat bukti penetapan NA dan HA sebagai tersangka.

"Ini berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP soal pembuktian. Sehubungan nantinya dia (nakes) benar menyerahkan (obat penggugur kandungan) itu, tentu harus ada saksi dan petunjuk lain yang harus kami lengkapi, nantinya jaksa yang akan menilai, apakah masuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta) atau tidak," ujarnya.

Kasus dugaan aborsi ini kali pertama terungkap dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pada 22 April 2023. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah sakit dan menemukan NA yang sedang mendapatkan perawatan medis.

Pihak rumah sakit pun mengonfirmasi bahwa NA baru selesai menjalani persalinan dengan kondisi keguguran janin yang berusia tiga bulan.

2. Hasil hubungan di luar pernikahan

ilustrasi bayi hasil hubungan gelap (unsplash.com/flaviagava)

Tersangka HA yang turut mendampingi NA menjalani perawatan medis di rumah sakit itu mengaku janin tersebut hasil hubungan asmara mereka yang sudah berjalan empat tahun.

Sebelum akhirnya mengalami keguguran, NA kepada kepolisian mengakui dirinya kali pertama mengetahui ada tanda kehamilan pada akhir Maret 2023. Pada saat itu, HA yang ikut mendampingi NA memutuskan untuk mengecek ke dokter klinik. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan NA mengidap asam lambung.

Saat itu, NA mengaku dikasih obat pengurang rasa mual yang dia tidak mengetahui nama obat itu. Bentuknya kapsul dengan satu lempeng berisi 10 butir.

"Tersangka diberikan tiga lempeng. Sesuai anjuran, obat itu diminum dengan dosis tiga butir tiga kali sehari. Tersangka juga mengaku disuntik," ucap Yogi.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Berita Terkini Lainnya