13 Kades Aktif di Lotim Terdaftar sebagai Bacaleg

Sebagian besar belum mengajukan surat pengunduran diri

Lombok Timur, IDN Times - Belasan kepala desa (kades) yang masih aktif menjabat di Lombok Timur (Lotim) menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg). Mereka tergabung di sejumlah partai politik (parpol) yang akan bersaing pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para kades yang akan  bertarung untuk merebut kursi DPRD Lotim ini, diharuskan untuk mengundurkan diri.  Dari semua Kades yang menjadi Bacaleg, sebagian besar belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Lotim H Sukiman Azmy. 

1. Tiga kades sudah ajukan pengunduran diri

13 Kades Aktif di Lotim Terdaftar sebagai BacalegKadis PMD Lotim, Salmun Rahman (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan, Para kades yang maju di Pileg ini adalah mereka yang masih aktif dan akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

Total sebanyak 13 Kades yang masih aktif telah terdaftar sebagai Bacaleg dimasing-masing partai yang telah mendaftarkan diri ke KPU Lotim. Dari semua Kades tersebut baru tiga orang yang telah mengajukan surat pengunduran diri.

"Pendaftaran Bacaleg ini kan sudah berakhir, sejauh ini baru hanya tiga orang Kades yang telah mengajukan surat pengunduran. Dan yang terbaru saya belum tahu persis apakah ada lagi kades lainnya yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Yang jelas pengunduran diri memang harus dilakukan," imbuh Salmun.

Baca Juga: Komnas Perempuan Atensi Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lotim

2. Kades harus mengajukan surat pengunduran diri

13 Kades Aktif di Lotim Terdaftar sebagai BacalegStaf KPU Lotim menerima berkas pendaftaran calon Bacaleg (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Pengunduran diri kades yang akan nyaleg, terang Salmun, memang diharuskan. Hal tersebut telah diatur dalam berbagai ketentuan. Baik itu di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 maupun Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan pengajuan pengunduran diri. 

Ketentuan ini berlaku, baik itu mereka yang menjabat sebagai  kepala desa, perangkat desa maupun BPD.

"Apa yang menjadi ketentuan dalam PKPU tersebut mau tidak mau harus dipatuhi oleh kades yang bersangkutan. Apalagi status mereka ini adalah bagian dari aparat pemerintahan, terlebih aturannya sudah jelas. Untuk itu mereka harus menegakkan peraturan perundang- undangan yang ada," tegasnya.

3. Diimbau segera menyerahkan surat pengunduran diri

13 Kades Aktif di Lotim Terdaftar sebagai BacalegProses pendaftaran Bacaleg di KPU Lotim (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Salmun mengatakan para kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri diminta untuk segera mengajukan. Dengan demikian, maka SK pengajuan pengunduran diri bisa sesegera mungkin diterbitkan bersamaan dengan SK Pjs yang akan mengisi kekosongan jabatan kades tersebut.

Dengan adanya surat pengunduran diri, kemudian diperkuat dengan SK, maka secara otomatis yang bersangkutan akan berhenti menjadi kades. Kalau sepanjang orang itu masih melekat status jabatannya sebagai kades maupun perangkat desa, maka mereka tidak diperkenankan untuk berkampanye.

Jika ketentuan ini tidak diindahkan maka kades tersebut terancam akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran maupun yang lebih tinggi dari itu.

"Kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis kades itu meminta untuk diberhentikan. Soal SK-nya tinggal Pak Bupati yang tandatangani," tutup Salmun Rahman.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya