TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cemburu Buta, Pria di Lombok Tengah ini Tebas Pacar Mantan Istrinya

Pelaku menduga korban sebagai penyebab perceraiannya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lombok Tengah, IDN Times - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia merupakan warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur. H diamankan karena diduga menganiaya pacar mantan istrinya dengan cara ditebas.

Dia baru mengetahui bahwa mantan istrinya itu memiliki hubungan gelap saat menjalani bahtera rumah tangga antara korban dan istri pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan akhirnya gelap mata.

"Terduga pelaku kesal, karena memicu perceraian yang berujung penganiayaan berat akibat rasa emosi dan cemburu melihat mantan istri diapelin oleh korban pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Seorang Mahasiswi di Bima Diperkosa oleh Pegawai Kampusnya

1. Korban berkunjung ke rumah mantan istri pelaku

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban Inisial J alias AB (37) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang masih berstatus suami orang. Sedangkan mantan istri terduga pelaku yang sekaligus sebagai saksi peristiwa tersebut inisial FH (28)
di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang bertamu dan disajikan makan malam di rumah mantan istri. Pelaku secara tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku diduga akibat cemburu melihat mantan istri yang telah ditalak tiga secara hukum Islam sekitar lima bulan yang lalu diapelin oleh Korban," katanya.

2. Polisi amankan barang bukti

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mendapatkan informasi peristiwa tersebut anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang senjata tajam, satu buah sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku," katanya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya korban. Peristiwa ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pada pihak lain.

Baca Juga: Tega! Sejoli di Bima ini Simpan Mayat Bayinya Pakai Kantong Plastik

Berita Terkini Lainnya