TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara 'Money Game' Bank NTB Syariah Dinyatakan Lengkap

Kerugian diduga sebesar Rp11,9 miliar

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dugaan money game (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank NTB Syariah sudah lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melimpahkan tersangka bersama barang bukti.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan akan kami laksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum," kata Nasrun seperti diberitakan Antara pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Gubernur NTB dan Bupati/Walikota Temui Menteri PUPR

1. Penyidik kantongi alat bukti

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, dia memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit dari pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.

Dari analisa penyidik, dia menyampaikan bahwa uang yang muncul sebagai angka kerugian diduga hanya dinikmati oleh PS. Dengan analisa demikian, pihak kepolisian memastikan belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.

2. Modus tersangka

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankan sistem layaknya 'gali lubang, tutup lubang'. Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.

Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Berita Terkini Lainnya