TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPK

Kadis PUPR enggan berkomentar

Foto Kantor Dinas PUPR Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times- Kasus dugaan korupsi mega proyek rehab rekon Rp166 miliar di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, sejumlah pejabat dan Kelompok Kerja (Pokja) LPBJ Kota Bima dikabarkan dipanggil lembaga antirasywah itu.

Informasi yang dihimpun, mereka yang menerima panggilan KPK itu yakni dua orang pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Masing-masing mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BH dan salah seorang staf bagian program.

Baca Juga: Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Sak

1. Mengaku dipanggil KPK

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sedangkan bagian Pokja rehab rekon antaran lain masing-masing inisial AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS. Mereka dipanggil KPK untuk keperluan mengungkap fakta dugaan korupsi Rp166 miliar.

Bagian PBJ inisial HR yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK terhadap dirinya. Namun dia enggan berkomentar banyak, perihal pemanggilan termasuk jadwal pemeriksaan.

"Iya benar ada surat panggilan dari KPK untuk saya," jelas dia, Senin (28/11/2022).

2. Surat dari KPK disebut bersifat rahasia

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Pemkot Bima, Agus Salim yang dikonfirmasi terkait dengan surat panggilan sejumlah staf PBJ enggan memberikan tanggapan. Pejabat yang juga pernah diperiksa KPK ini beralasan, bahwa perihal panggilan dari KPK bersifat rahasia, tidak diperbolehkan dikomsumsi publik.

"Surat KPK itu sifatnya rahasia. Jadi saya tidak mau berkomentar," tegas Asus Salim.

Baca Juga: Tak Diawasi, Bocah 6 Tahun di Bima Tewas Tenggelam di Sungai

Berita Terkini Lainnya