Usut Korupsi Rp166 Miliar di Bima, Sejumlah Pejabat Dipanggil oleh KPK
Kadis PUPR enggan berkomentar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Kasus dugaan korupsi mega proyek rehab rekon Rp166 miliar di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, sejumlah pejabat dan Kelompok Kerja (Pokja) LPBJ Kota Bima dikabarkan dipanggil lembaga antirasywah itu.
Informasi yang dihimpun, mereka yang menerima panggilan KPK itu yakni dua orang pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. Masing-masing mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BH dan salah seorang staf bagian program.
Baca Juga: Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Sak
1. Mengaku dipanggil KPK
Sedangkan bagian Pokja rehab rekon antaran lain masing-masing inisial AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS. Mereka dipanggil KPK untuk keperluan mengungkap fakta dugaan korupsi Rp166 miliar.
Bagian PBJ inisial HR yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK terhadap dirinya. Namun dia enggan berkomentar banyak, perihal pemanggilan termasuk jadwal pemeriksaan.
"Iya benar ada surat panggilan dari KPK untuk saya," jelas dia, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Tak Diawasi, Bocah 6 Tahun di Bima Tewas Tenggelam di Sungai