Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Sak

Pengawasan lapangan akan ditingkatkan

Bima, IDN Times - Persoalan ketersediaan pupuk di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada habisnya. Selain langka, kini masyarakat diresahkan dengan praktek penjualan pupuk urea subsidi oleh pengecer ilegal dengan harga tinggi.

Informasi yang dihimpun, modus para pengecer ilegal ini menyisir petani di setiap desa. Mereka menjual pupuk menggunakan mobil pick up, lalu dilepas dengan harga tinggi. Dari Rp220 ribu hingga Rp230 ribu per sak.

1. Terdesak kebutuhan, masyarakat ambil dengan harga tinggi

Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per SakIlustrasi pengepakan pupuk UREA. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Karena terdesak dengan kebutuhan, tidak sedikit masyarakat yang tetap membeli pupuk tersebut, meski dibandrol dengan harga tinggi. Karena jatah pupuk dari pengecer setempat diakui kurang.

"Mana cukup pupuk dari pengecer di sini. Makanya kita tetap beli di luar, meski dengan harga tinggi. Ada yang satu sak hingga Rp230 ribu," jelas Sukardin, warga Kecamatan Soromandi yang dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Audit

2. Jika ada pengecer ilegal, warga diimbau lapor polisi

Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Saklebongkab.go.id

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Bima, Juraidin mengaku belum ada laporan adanya praktek penjualan pupuk subsidi oleh pengecer ilegal. Terakhir, diakui ada seorang oknum yang menjual pupuk urea subsidi di Kecamatan Wawo, tapi sudah ditangkap polisi.

"Tapi pelakunya itu orang Dompu. Kalau di Kecamatan Soromadi sampai hari ini belum ada laporan dan tidak terpantau oleh kami," jelas dia pada IDN Times, Kamis (24/11/2022).

Jika ditemukan praktek penjualan pupuk subsidi oleh pengecer ilegal, Juraidin berharap agar masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Karena tindakan mereka tidak dibenarkan dan melanggar aturan penggunaan pupuk urea subsidi.

"Gak boleh dijual begitu pupuk subsidi, karena itu jatah petani sesuai RDKK. Kalaupun ada temuan di masyarakat, laporkan aja. Pasti akan ditangkap polisi," tegas nya.

3. Tingkatkan pengawasan lapangan

Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per SakIlustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Menekan praktek pengecer ilegal, Juraidin mengaku pihaknya bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) akan meningkatkan pengawasan lapangan. Termasuk mensosialisasikan ke para distributor dan pengecer, agar tidak melepas keluar pupuk di wilayahnya masing-masing.

"Nanti kita akan turun lapangan untuk mengecek soal itu. Bukan hanya di Soromandi, tapi kita juga akan sisir wilayah lain," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya