TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Tersangka Korupsi Sarprodi Rp5,1 Miliar di Bima Belum Ditahan

Tak ditahan karena dinilai kooperatif

Ratusan hektare sawah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, PPU terendam banjir. (IDN Times/Ervan)

Bima, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima belum ditahan polisi. Alasan penyidik Satreskrim Polres Bima, karena ketiganya dinilai kooperatif menjalani proses hukum selama penyidikan.

"Mereka kooperatif sehingga tak ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

Baca Juga: Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka 

1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Masing-masing tiga tersangka diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup

2. Persiapan pelimpahan tahap II masih koordinasi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi perkembangan penanganan kasus enggan berkomentar banyak. Ketika disinggung soal pelimpahan tahap II oleh penyidik polisi, dia mengaku hal tersebut masih sedang tahap koordinasi.

"Masih sedang dikoordinasikan sama pak penyidik," jelasnya dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (3/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, proyek Sarprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016 tersebut dilaksanakan oleh elemen lain. Mereka merupakan orang luar dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. 

Sehingga kuat dugaan ada keterlibatan pihak lain, di luar dari tiga tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sendiri sedang mengungkap peran pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBD

Berita Terkini Lainnya