Tiga Tersangka Korupsi Sarprodi Rp5,1 Miliar di Bima Belum Ditahan
Tak ditahan karena dinilai kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima belum ditahan polisi. Alasan penyidik Satreskrim Polres Bima, karena ketiganya dinilai kooperatif menjalani proses hukum selama penyidikan.
"Mereka kooperatif sehingga tak ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.
Baca Juga: Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka
1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Masing-masing tiga tersangka diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup
Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBD