Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBD

Sebelumnya KPK periksa kepala dinas dan kontraktor

Kota Bima, IDN Times - Setelah puluhan kontraktor, kini giliran mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Syarifuddin diperiksa KPK. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mega proyek rehab rekon pasca bencana alam di Kota Bima. Nilainya mencapai Rp166 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bima, Mahfud yang dikonfirmasi membenarkan Syarifuddin diperiksa lembaga anti rasuah itu. Syarifuddin yang kini menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan itu diakui diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

"Iya benar, pejabat terakhir (Kadis) yang dipanggil KPK adalah Syarafuddin, mantan Kalak BPBD," jelas Mahfud yang dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

1. Tiga pejabat telah diperiksa KPK

Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBD(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dengan diperiksanya Syarfuddin, hingga kini tercatat sudah ada tiga pejabat teras ruang lingkup Pemkot Bima yang dimintai klarifikasi KPK. Setelah sebelumnya, Kalak BPBD saat ini, Hj. Zainab dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Amin.

Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga telah periksa puluhan kontraktor pekerja proyek. Bahkan di hadapan KPK, mereka mengaku bahwa perusahaannya hanya dipinjam pakai oleh pejabat tinggi Kota Bima. 

Baca Juga: Krisis Air, Warga Bima Enggan Tempati Rumah Relokasi Banjir

2. KPK sita dokumen hingga rekaman suara percakapan

Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBDilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Tidak hanya itu, KPK juga telah menyita dokumen penting soal pengerjaan proyek ratusan miliaran tersebut. Sejumlah dokumen itu seperti Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Rehab Rekon dan pekerjaan lain dari APBD II. 

Kemudian bukti transaksi keuangan berupa slip bank dan rekening koran, hingga data elektronik yakni rekaman suara dari petinggi partai. Termasuk rekaman percakapan istri pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Anggaran rehab rekon pasca banjir bandang Rp166 miliar

Dugaan Korupsi Rp166 Miliar di Bima, KPK Periksa Mantan Kalak BPBDilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, KPK membidik dugaan praktik korupsi mega proyek rehab rekon pasca banjir bandang di Kota Bima tahun 2018 lalu. Alokasi anggaran untuk rehab rekon itu sebesar Rp166 miliar.

Dana miliaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Digunakan untuk pembangunan rumah relokasi banjir di lingkungan Kadole dan Oi Fo'o, jembatan, hingga Sarana dan Prasarana (Sarpras) lainnya.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima akan Ditahan di Lombok

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya