Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka 

Polisi bidik keterlibatan pelaku lain

Bima, IDN Times - Tiga owarga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka jadi tersangka atas dugaan blokade jalan lintas Ambalawi-Wera usai Boymin dipenjara karena tersandung korupsi Rp862 juta.

Aksi blokade jalan ini berlangsung pada Jumat (28/10/2022). Tiga orang warga tersebut masing-masing inisial D berusia 44 tahun, F berusia 34 tahun, kemudian pria inisial J berusia 28 tahun.

1. Tiga tersangka dijerat pasal 192 KUHP

Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka Foto tiga tersangka (Dok/Polres Bima Kota)

Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra mengatakan, tiga orang tersangka yang diduga provokator diamankan polisi Jumat (28/10/2022). Dari penyidikan polisi, ketiganya telah penuhi unsur melawan hukum, sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 192 ayat (1e) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 12 jo pasal 63 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

"Mereka melanggar aturan itu sehingga ditetapkan tersangka," terang Rayendra, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Makin Mahal, Harga LPG 3 Kg di Bima Kini Rp30 Ribu

2. Bidik keterlibatan pelaku lain

Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka Foto tersangka Boymin dengan santainya minum teh botol saat keluar dari ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Bima Kota, (IDN Times/Juliadin)

Selain proses tiga orang tersangka, Rayendra mengaku pihaknya akan terus menyelidiki keterlibatan pelaku lain. Karena saat blokade jalan berlangsung, tidak sedikit massa aksi yang ikut terlibat pada perbuatan melawan hukum tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi. Kami masih menyelidiki hal itu," tegasnya.

Untuk itu, ia menekan kepada masyarakat agar tidak lagi bertindak melawan hukum. Karena perbuatan tersebut mengganggu kenyamanan pengendara saat berlalu lintas.

"Jangan coba-coba melawan hukum yang merugikan banyak orang," tegas dia lagi.

3. Anggota DPRD korupsi dipenjara, masyarakat minta dilepas

Blokade Jalan Tuntut Koruptor Dibebaskan, 3 Warga Bima Jadi Tersangka Foto Boymin saat masuk ke ruangan tahanan (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, Jumat (28/10/2022) lalu puluhan masyarakat Desa Mawu memblokade jalan lebih dari satu titik di wilayah setempat. Mereka menutup jalan menggunakan batu dan memotong pohon di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan polisi menahan tersangka Boymin. Mereka meminta agar politisi Partai Gerindra itu dilepas dari jeratan hukum yang sedang dijalani saat ini.

Untuk diketahui, tersangka Boymin kini sedang menjalani 20 hari penahanan perdana di Lapas Kelas II A Mataram. Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, mengikuti sidang atas perbuatan yang diduga korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas Rp862 juta.

Baca Juga: Warga Bima Habiskan Rp144 Ribu per Bulan untuk Beli Air Bersih

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya