Tersandung Korupsi Bansos, Andi Sirajudin Dicopot dari Jabatannya
Jabatan akan diisi oleh orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Andi Sirajudin diberhentikan sementara dari jabatan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil setelah dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (22/9/2022) lantaran tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Bima.
"Iya benar, yang bersangkutan dihentikan sementara dari jabatanya sebagai asisten 1 Pemda Bima," jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek
1. Diberhentikan berdasarkan keputusan bupati
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, H Indah Dhamayanti Putri. Dalam SK itu memuat jika yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), nonjob atau dibebastugaskan dari jabatan saat ini.
"Pemberhentian ini sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelas dia.
Dengan diberhentikanya dari jabatan tersebut, agar tersangka bisa fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan kembali jika tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang disangkakan.
"Akan kembali menjabat jika tidak terbukti. Kita lihat saja prosesnya nanti," tutur Alumni Unhas Makassar ini.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima