TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersandung Korupsi Bansos, Andi Sirajudin Dicopot dari Jabatannya

Jabatan akan diisi oleh orang lain

Foto tersangka Andi Sirajudin ketika hendak menaiki mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Andi Sirajudin diberhentikan sementara dari jabatan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil setelah dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (22/9/2022) lantaran tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Bima.

"Iya benar, yang bersangkutan dihentikan sementara dari jabatanya sebagai asisten 1 Pemda Bima," jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek

1. Diberhentikan berdasarkan keputusan bupati

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, H Indah Dhamayanti Putri. Dalam SK itu memuat jika yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), nonjob atau dibebastugaskan dari jabatan saat ini.

"Pemberhentian ini sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelas dia.

Dengan diberhentikanya dari jabatan tersebut, agar tersangka bisa fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan kembali jika tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang disangkakan.

"Akan kembali menjabat jika tidak terbukti. Kita lihat saja prosesnya nanti," tutur Alumni Unhas Makassar ini.

2. Jabatan tersangka akan diisi sementara oleh pejabat lain

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Suryadin mengatakan, jabatan tersangka sebagai Asisten I Pemerintah Daerah Bima untuk sementara akan diisi oleh orang lain. Hanya saja bayangan siapa yang akan mengganti posisi tersangka selama proses hukum berjalan, hingga kini belum diketahui.

"Siapa yang akan akan menggantikannya, akan diputuskan oleh Bupati Bima. Keputusan itu setelah proses pembahasan oleh Tim Bina Aparatur," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima

Berita Terkini Lainnya