Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Bima Dituntut 2 Tahun
Mereka juga dibebankan membayar denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - 14 terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di empat desa Kecamatan Parado dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga dibebankan membayar denda.
Empat orang di antaranya menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Mereka didakwa dengan sengaja merusak logistik Pemilu.
"Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Izza Aulia dalam sidang Rabu (13/3/2024).
1. Dituntut 2 tahun dan denda Rp50 juta
Sementara terhadap 10 orang lainnya menjalani sidang tuntutan dengan hadir secara fisik dan masing-masing didampingi penasihat hukum. Masing-masing inisial M, J, S, A, M, AH dan lain-lain.
Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis besok (14/4/2024).
Baca Juga: Lima Buronan Pembakar Logistik Pemilu di Bima Serahkan Diri