Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun Penjara
Eksekusi penahanan akan segera dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Terbukti dan diyakini melakukan korupsi secara bersama-sama, eks Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin divonis hukuman setahun penjara. Ia juga dihukum dengan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeru (Kejari) Bima Catur Hidayat mengatakan, keputusan status hukum itu berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 4923 K/Pid.Sus 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.
"Petikan putusan ini kami terima pada 20 November 2023 kemarin," katanya dikonfirmasi Selasa siang (21/11/2023).
Baca Juga: Keahlian Siswa SMKN 2 Kota Bima hingga Produknya Diorder Warga
1. Terbukti lakukan korupsi secara bersama-sama
Catur Hidayat mengatakan, dalam petikan putusan itu menyebutkan, Andi Sirajudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua bawahannya, masing-masing Kabid dan pendamping penyalur Bansos.
"Putusannya mengadili sendiri yang amarnya Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelasnya.