Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP NTB 2024 Sebesar Rp2,44 Juta

UMP NTB 2024 cuma naik sebesar Rp72.660

Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dari hasil sidang, Dewan Pengupahan merekomendasikan kepada Gubernur besaran UMP NTB 2024 sebesar Rp2,44 juta lebih.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan Gubernur wajib menetapkan UMP NTB 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

1. Perhitungan besaran UMP NTB 2024 menggunakan alfa 0,30

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP NTB 2024 Sebesar Rp2,44 JutaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Aryadi menambahkan Gubenur menetapkan UMP 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M243/HI.01.00/XU 2023 tanggal 15 November 2023. Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan untuk dapat ditetapkan untuk menjadi UMP Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan padal Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alfa 0,30.

"Jadi besaran Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2.444.067,- dengan kenaikan 3,06 persen atau sebesar Rp72.660 dari Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023 sebesar Rp2.371.407," terang Aryadi.

Baca Juga: Penjabat Gubernur NTB Dipanggil KPK, Gita Ariadi Sebut Risiko Jabatan

2. Serikat pekerja menolak PP No.51 Tahun 2023

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP NTB 2024 Sebesar Rp2,44 JutaIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB ini, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi. Antara lain menolak PP No. 51 Tahun 2023 tentang pengupahan karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja mempersilakan Gubernur untuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat. Serikat pekerja atau serikat buruh akan mengikuti UMP tahun 2024 yang ditetapkan Gubernur NTB.

3. Aspirasi pengusaha soal UMP NTB 2024

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP NTB 2024 Sebesar Rp2,44 JutaInfografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan Dewan Pengupahan NTB dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan aspirasi. Bahwa mereka menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 dengan besaran Rp2.444.067,- .

APINDO berpandangan kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir atau mendorong pertumbuhan investasi.

"Dewan Pengupahan Provinsi NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP No. 51 Tahun 2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa 0,3," terang Aryadi.

Aryadi menjelaskan rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan ini menjadi dasar penetapan UMP NTB 2024 oleh Gubernur NTB paling lambat Selasa, 21 November 2023.

Sebagai gambaran, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

Sedangkan besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten/kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.

Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.

Baca Juga: Jadwal Kapal DLU Rute Lombok - Surabaya pada 20 - 26 November 2023

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya