Terbukti Bersalah, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara
Terkait pengelolaan lingkungan tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan. Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi MA yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Kami terima petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Rabu (21/9/2022)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: Siswa SMPN 2 Satu Atap Bima Harus Naik Bukit 7 Kilometer Demi ANBK
1. Tak bayar denda, akan ditambah kurungan 1 bulan penjara
Dalam petikan putusan itu, Feri Sofyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lingkungan. Hal ini terkait dengan pembangunan dan penataan objek wisata Pantai Bonto yang terletak di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Sementara soal besaran denda, jika yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai vonis Mahkamah Agung. Dia akan mendapat ganjaran kurungan tambahan 1 bulan penjara.
Baca Juga: Melihat Jejak Sejarah Peradaban Hindu-Budha di Bima