Teller BRI di Dompu Gasak Uang Nasabah Rp1,7 Miliar untuk Judi Online
Uang itu juga dipinjamkan dan digunakan untuk sehari-hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dompu, IDN Times- Teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat bernama Anna Ernawati diduga nekat menggasak uang nasabah sebesar Rp1,7 miliar. Uang meliaran rupiah itu dipakai terduga pelaku untuk beli aset dan judi online melalui situs agen 4D.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan muda ini ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Tim Gajser Menangkan Race 1 MXGP Samota, Pembalap Indonesia Urutan 18
1. Uang digunakan untuk beli aset dan judi online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka menggunakan undang-undang TPPU, karena dilihat dari perbuatannya. Hasil korupsinya sudah digunakan untuk membeli aset dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan main judi online.
”Kami langsung tuntut juga berdasarkan TPPU,” kata JPU Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan saat sidang di PN Tipikor Mataram.
Dalam uraian berkas tuntutan JPU, Anna yang sebagai mantan teller BRI cabang Woja telah menarik uang nasabah BRI Rp 1,783 miliar. Modusnya, dia mencuri data nasabah lalu menarik uang nasabah.
Baca Juga: Hoki! Perawat ini Dapat Jam Tangan Mewah dari Pembalap MXGP