TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teller BRI di Dompu Gasak Uang Nasabah Rp1,7 Miliar untuk Judi Online

Uang itu juga dipinjamkan dan digunakan untuk sehari-hari

Anna Ernawati (kanan) didampingi oleh penasihat hukumnya Abdul Hanan di Pengadilan Tipikor Mataram (dok Istimewa)

Dompu, IDN Times- Teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat bernama Anna Ernawati diduga nekat menggasak uang nasabah sebesar Rp1,7 miliar. Uang meliaran rupiah itu dipakai terduga pelaku untuk beli aset dan judi online melalui situs agen 4D.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan muda ini ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Tim Gajser Menangkan Race 1 MXGP Samota, Pembalap Indonesia Urutan 18

1. Uang digunakan untuk beli aset dan judi online

website

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka menggunakan undang-undang TPPU, karena dilihat dari perbuatannya. Hasil korupsinya sudah digunakan untuk membeli aset dan menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan main judi online.

”Kami langsung tuntut juga berdasarkan TPPU,” kata JPU Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan saat sidang di PN Tipikor Mataram.

Dalam uraian berkas tuntutan JPU, Anna yang sebagai mantan teller BRI cabang Woja telah menarik uang nasabah BRI Rp 1,783 miliar. Modusnya, dia mencuri data nasabah lalu menarik uang nasabah.

2. Modus pelaku tarik uang atas nama nasabah

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Setalah berhasil mencuri data, kemudian pelaku menarik uang atas nama nasabah. Penarikan pertama atas nama nasabah H Abdullah M Saleh Rp 90 juta. Selanjutnya, nasabah bernama Gede Santra Rp 1,02 miliar, Abdul Malik Ahmad Rp 421 juta, Hafsah Rp 24,9 juta, Misbah H Abdullah Rp 50 juta, Fifi Sumanti Rp 50 juta, Chandra Rp 24 juta, Mulyati Rp 30 juta, Nur Hidayati Rp 45 juta dan Desak Ketut Nuryati Rp 65 juta.

”Terdakwa yang menarik uang, tapi seolah-olah nasabah melakukan penarikan,” kata Fajar.

Berdasarkan fakta persidangan, uang hasil penarikan itu digunakan untuk berbagai kebutuhan. Di antaranya membeli sebidang tanah di daerah Calabai seharga Rp 100 juta, membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp 60 juta, membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp 80 juta. 

Kemudian meminjamkan uang tunai ke Jawiah Rp 129 juta untuk pembelian pupuk, pinjaman uang ke Dwi Soehartono Rp 100 juta untuk keperluan pribadi, memberikan pinjaman ke Irawan Rp 500 juta. Termasuk memberikan pinjaman uang ke Efendi Rp 22 juta, serta Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Hoki! Perawat ini Dapat Jam Tangan Mewah dari Pembalap MXGP

Berita Terkini Lainnya