TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bayar Denda, Dua Napi Korupsi di Bima Gak Dapat Remisi Kemerdekaan

144 orang lain dapat remisi, mulai 1 bulan hingga 5 bulan

Foto Wakil Wali Kota Bima H Fery Sofiyan saat penyerahan remisi secara simbolis kepada salah seorang tahanan. (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times- Sebanyak 37 orang Warga Binaan (WB) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dua orang di antaranya terpidana kasus korupsi. Mereka tidak diberikan bonus lantaran belum membayar denda. 

"Kemudian 23 orang WB belum menjalani 6 bulan masa penjara dan 12 orang vonis baru. Jadi totalnya 37 orang yang gak dapat remisi kemerdekaan," terang Kepala Rutan Bima, Saleh Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: Super Nekat! Tiga Pelajar di Bima Sengaja Memanah Anggota Polisi

1. 114 orang dapat remisi kemerdekaan

Ilustrasi. Pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I Makassar, Senin (17/8/2020). IDN Times/Istimewa

Pada moment kemerdekaan tahun 2022 ini, (Rutan) Bima memberikan remisi kemerdekaan kepada 114 Warga Binaan (WB). Terdiri dari remisi umum, yang diperoleh 102 orang dan 12 orang remisi khusus pada kasus narkotika.

"Total yang kami usulkan 114 orang dan alhamdulillah, semuanya dikabulkan," ungkapnya.

2. Masa tahanan dipotong hingga 5 bulan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari 114 orang yang mendapatkan remisi ini, Saleh mengaku rata-rata masa tahanannya dipotong mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Pemberian remisi kepada WB itu, merupakan perintah Undang-Undang sebagai rangsangan agar mereka bersedia menjalani pembinaan untuk mengubah perilaku. 

"Kebijakan ini sesuai dengan sistem pemasyarakatan," terang dia.

Pengusulan remisi juga mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Mulai dari syarat masa tahanan, hingga kelakuan para WB selama menjalani kehidupan di dalam Rutan berperilaku baik atau tidak.

Baca Juga: Tak Tahan Buron, Pemerkosa Seorang Siswi di Bima ini Menyerahkan Diri

Berita Terkini Lainnya