Tak Bayar Denda, Dua Napi Korupsi di Bima Gak Dapat Remisi Kemerdekaan
144 orang lain dapat remisi, mulai 1 bulan hingga 5 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Sebanyak 37 orang Warga Binaan (WB) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dua orang di antaranya terpidana kasus korupsi. Mereka tidak diberikan bonus lantaran belum membayar denda.
"Kemudian 23 orang WB belum menjalani 6 bulan masa penjara dan 12 orang vonis baru. Jadi totalnya 37 orang yang gak dapat remisi kemerdekaan," terang Kepala Rutan Bima, Saleh Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: Super Nekat! Tiga Pelajar di Bima Sengaja Memanah Anggota Polisi
1. 114 orang dapat remisi kemerdekaan
Pada moment kemerdekaan tahun 2022 ini, (Rutan) Bima memberikan remisi kemerdekaan kepada 114 Warga Binaan (WB). Terdiri dari remisi umum, yang diperoleh 102 orang dan 12 orang remisi khusus pada kasus narkotika.
"Total yang kami usulkan 114 orang dan alhamdulillah, semuanya dikabulkan," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Tahan Buron, Pemerkosa Seorang Siswi di Bima ini Menyerahkan Diri