TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ditunda, Warga Bima Mengamuk

Korban dibunuh di depan istrinya

Konsentrasi massa saat mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Puluhan warga yang merupakan kerabat dan keluarga Jakariah, korban pembunuhan mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis siang (23/11/2023). Mereka tidak terima sidang putusan empat terdakwa pembunuh ditunda pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bima, Hendri Irawan di hadapan massa mengatakan sidang putusan berlangsung hari ini. Ia minta agar keluarga korban bersabar dan mengikuti proses sidang yang akan segera berlangsung. 

"Bapak-ibu boleh ikut sidang, tapi jangan rusak fasilitas. Karena kantor ini milik kita, harus dijaga bersama," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Hubungan Sedarah, Seorang Kakak di Bima Menghamili Adik Kandungnya

1. Sidang ditunda, massa mengamuk

Foto Wakil Ketua PN Bima, Hendri Irawan (IDN Times/Juliadin)

Sekitar satu jam setelah itu, sidang putusan kemudian diinformasikan ditunda dan akan dilangsungkan pada Senin pekan depan. Sidang putusan ditunda karena hakim sedang sakit.

Penundaan sidang ini menuai reaksi massa aksi. Mereka terpantau mengamuk dan berusaha masuk ke dalam kantor pengadilan tapi dihalau oleh puluhan personel polisi yang berjaga. Aparat dan massa kemudian terlibat saling dorong.

Kekecewaan massa kian mencuat hingga akhirnya melakukan blokade jalan di depan kantor pengadilan menggunakan kayu dan kursi. Pengendara roda dua dan empat terpaksa balik arah untuk mencari jalan pintas lain.

Setelah sekitar satu jam memblokade jalan, massa kemudian membubarkan diri. Mereka memastikan akan kembali menghadiri sidang putusan empat terdakwa pada Senin pekan depan.

2. Terdakwa diminta dihukum mati

Foto Lina, Putri korban pembunuhan saat sampaikan tuntutan (IDN Times/Juliadin)

Sebelumnya, massa tiba di kantor pengadilan pukul 10.00 Wita, niatnya ingin menyaksikan persidangan empat terdakwa pembunuhan. Mereka menuntut empat terdakwa agar dihukum minimal seumur hidup dan maksimal dihukum mati.

Putri korban pembunuhan, Lina menegaskan ayahnya dibantai lalu dibunuh oleh empat terdakwa dengan sadis. Untuk itu, ia meminta keadilan pada hakim yang mengambil keputusan sidang agar terdakwa diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Saya harus kehilangan ayah dari tindakan empat terdakwa, jadi kami minta keadilan. Mereka harus dihukum seumur hidup atau dihukum mati," tegas dia saat menyampaikan orasi, Kamis (23/11/2023).

3. Pembunuhan berencana

Massa saat merangsek masuk ke dalam Kantor PN Bima (IDN Times/Juliadin)

Senada juga disampaikan oleh orator lain, Amirudin. Ia menerangkan dari rentetan peristiwa pembunuhan, empat terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. 

"Untuk itu, kami minta agar empat terdakwa dihukum seumur hidup atau dihukum mati. Paling tidak pelaku utamanya yang dihukum mati," tegas dia.

Ia berharap itu dapat memberikan efek jera terhadap para terdakwa. Termasuk bagi masyarakat umum lainnya, sehingga tidak ada keinginan buruk untuk menghabisi nyawa orang lain.

Baca Juga: Dua Joki Cilik Terjatuh, Ketua Pordasi Bima: Balapan Tetap Dilanjutkan

Berita Terkini Lainnya