TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD Bima

Sejumlah warga melapor ke Kejaksaan Tinggi NTB

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bima, IDN Times - Dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dan 45 anggota DPRD Bima senilai Rp11,94 miliar direspon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan. Penggunaan anggaran diklaim sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya pembayaran tunjangan rumah dewan itu sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima 

1. Sesuai PP dan Kemendagri

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Bahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, dia mengaku pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah. Termasuk berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah sesuai PP dan Kemendagrinya. Jadi ada-ada regulasinya soal itu," terang dia. 

2. Akan sampaikan melalui rilis tertulis

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika disinggung lebih lanjut detail regulasi tersebut, Edy Tarunawan beralasan sedang sibuk di luar daerah. Kemudian akan disampaikan melalui rilis tertulis oleh bagian Humas DPRD Kabupaten Bima.

"Saya lagi di Mataram sekarang. Untuk menjawab lebih jelas soal ini, akan dibuatkan rilis oleh Humas Dewan nanti. Saya akan sampaikan ke Humas, tunggu ya," pinta dia.

Hingga berita ini diterbitkan, rilis tertulis yang dijanjikan Edy tak kunjung disampaikan. Terakhir dihubungi kembali pada Kamis sore ini, dia mengaku rilis sedang dibuatkan oleh Humas di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

"Sedang dibuatkan di kantor itu, saya masih dalam perjalanan balik dari Mataram," terangnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang

Berita Terkini Lainnya