Sekwan Tanggapi Dugaan Korupsi Rp11,94 Miliar 45 Anggota DPRD Bima
Sejumlah warga melapor ke Kejaksaan Tinggi NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Dugaan korupsi anggaran belanja sewa rumah sekretaris dan 45 anggota DPRD Bima senilai Rp11,94 miliar direspon Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan. Penggunaan anggaran diklaim sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya pembayaran tunjangan rumah dewan itu sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima
1. Sesuai PP dan Kemendagri
Bahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, dia mengaku pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah. Termasuk berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah sesuai PP dan Kemendagrinya. Jadi ada-ada regulasinya soal itu," terang dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi Boymin Anggota DPRD Bima Sudah Masuk Agenda Sidang