Polres Bima Lanjutkan Proses Hukum 15 Pendemo yang Ditangkap
Permohonan penangguhan penahanan ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Camat dan Kades di Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak minta penangguhan penahanan 15 demonstran yang ditahan di Polres. Alasannya, sebagian dari meereka adalah mahasiswa yang akan menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS) di kampusnya masing-masing.
"Kami minta 15 pendemo yang saat ini ditahan, bisa dicarikan solusi bersama. Salah satunya ditangguhkan penahanan, karena sebagian di antara mereka tengah UAS," ungkap Camat Soromandi Julkifli yang dikonfirmasi hasil pertemuan dengan Kapolres Bima, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Fenomena 'Full Moon', Pesisir Lombok dan Bima Terancam Banjir Rob
1. Permintaan orang tua demonstran
Perihal permintaan penangguhan ini, diakui berdasarkan desakan orang tua para demonstran dan masyarakat Donggo dan Soromandi. Soal diterima atau tidaknya penangguhan itu, kembali kepada sikap Kapolres.
"Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Kami hanya meminta saja. Soal diterima atau tidak tergantung keputusan Kapolres. Tidak bisa kami paksakan," beber Julkifli.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Penumpang Perahu yang Dihantam Gelombang di Bima