Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima
Dianggap tak bertentangan dengan peraturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Lomba pacuan kuda yang melibatkan joki cilik di arena pacuan stadion Sambina'e Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mendapat izin dari Polda NTB. Izin bernomor SI/99lX1/YAN.21/2023/Dit Intelkam itu diterbitkan di Mataram pada Rabu (15/11/2023).
"Benar, surat izin telah dikeluarkan oleh Polda NTB tanggal 15 hari ini. Kami terima suratnya tadi pagi," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin yang dikonfirmasi pada Rabu siang (15/11/2023).
Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Tetap Digelar Meski Belum Dapat Izin Polisi
1. Penuhi semua syarat pelaksanaan event
Jufrin mengatakan, pemberian izin gelaran event pacuan kuda ini melalui proses yang cukup panjang. Pertama, DP3A Kota Bima, panitia dan forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa) dan pihak terkait lain mengajukan permohonan izin di Polres Bima Kota.
"Permintaan mereka kemudian diteruskan ke Polda NTB, sekaligus meminta rekomendasi pelaksana event pacuan kuda," terangnya.
Begitu mendapat surat, Polda NTB saat itu tidak langsung memberikan rekomendasi pelaksanaan event. Mereka terlebih dahulu meminta panitia pelaksana agar penuhi sejumlah syarat event.
"Setelah semua syarat mereka penuhi, maka Polda NTB memberikan izin pelaksanaan event pacuan kuda hari ini," bebernya.
Baca Juga: 107 Rumah Warga Kota Bima Rusak Diterpa Angin Kencang