TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Terbitkan Izin Lomba Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima

Dianggap tak bertentangan dengan peraturan

Foto saat event pacuan kuda di stadion Sambina'e Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Lomba pacuan kuda yang melibatkan joki cilik di arena pacuan stadion Sambina'e Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mendapat izin dari Polda NTB. Izin bernomor SI/99lX1/YAN.21/2023/Dit Intelkam itu diterbitkan di Mataram pada Rabu (15/11/2023).

 "Benar, surat izin telah dikeluarkan oleh Polda NTB tanggal 15 hari ini. Kami terima suratnya tadi pagi," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin yang dikonfirmasi pada Rabu siang (15/11/2023). 

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Tetap Digelar Meski Belum Dapat Izin Polisi

1. Penuhi semua syarat pelaksanaan event

Foto Kantor Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Jufrin mengatakan, pemberian izin gelaran event pacuan kuda ini melalui proses yang cukup panjang. Pertama, DP3A Kota Bima, panitia dan forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (Puspa) dan pihak terkait lain mengajukan permohonan izin di Polres Bima Kota. 

"Permintaan mereka kemudian diteruskan ke Polda NTB, sekaligus meminta rekomendasi pelaksana event pacuan kuda," terangnya.

Begitu mendapat surat, Polda NTB saat itu tidak langsung memberikan rekomendasi pelaksanaan event. Mereka terlebih dahulu meminta panitia pelaksana agar penuhi sejumlah syarat event.

"Setelah semua syarat mereka penuhi, maka Polda NTB memberikan izin pelaksanaan event pacuan kuda hari ini," bebernya.

2. Tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan daerah

Foto saat event pacuan kuda di stadion Sambina'e Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Pemberian izin ini, kata Jufrin, selain syarat formal telah mereka penuhi, juga banyak hal jadi pertimbangan lain. Di antaranya, kegiatan pacuan kuda umumnya dipandang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

"Kemudian, rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dimungkinkan tidak menimbulkan kerawanan Kantibmas di tempat kegiatan," tegasnya.

Untuk itu, panitia pelaksana diharapkan agar menjaga keamanan, ketertiban dan menghindari aktivitas yang menyimpang selama event berlangsung. Jika ketentuan itu tak mampu dijaga, pihak keamanan tak segan-segan membubarkan kegiatan.

Baca Juga: 107 Rumah Warga Kota Bima Rusak Diterpa Angin Kencang

Berita Terkini Lainnya