Ayah dan Anak di Mataram Kompak Jadi Bandar Narkoba

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Mataram, IDN Times - Seorang ayah bersama anaknya masing-masing inisial TA (55) dan RR (32) diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 18.00 WITA. Keduanya ditangkap bersama dua pelaku lainnya inisial TSM (27) dan MA (25).

Keempat pelaku yang ditangkap merupakan warga Kelurahan Sandubaya Kota Mataram. Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan pelaku TA dan RR ditangkap karena menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

1. Ayah dan anak berperan sebagai penyuplai sabu

Ayah dan Anak di Mataram Kompak Jadi Bandar NarkobaKapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa menjelaskan pihaknya mendapatkan dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan tersebut, Satresnakoba Polresta Mataram langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar. Ia sebagai penyuplai barang haram tersebut di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” tutur Mustofa, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Koalisi Setop Joki Anak Keberatan Pordasi Paksakan Lomba Pacuan Kuda

2. Amankan barang bukti ratusan gram sabu

Ayah dan Anak di Mataram Kompak Jadi Bandar NarkobaIlustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Mustofa mengatakan TSM dan MA mencoba menghalang-halangi aparat kepolisian. Keduanya lalu dilakukan pemeriksaan urine. Hasil tes urine, TSM dan MA negatif mengonsumsi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 133,67 gram dari terduga pelaku RR. Sedangkan dari terduga pelaku TA diamankan sabu seberat 0,8 gram.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu HP, dua brankas hitam dan cokelat, satu buku merah tua, alat konsumsi sabu, uang tunai Rp14,7 juta, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

3. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Ayah dan Anak di Mataram Kompak Jadi Bandar NarkobaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Terduga pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.

Terduga pelaku RR mengaku dalam sepekan, dirinya bisa menjual sabu mencapai 40 gram seharga Rp40 juta. Sedangkan untung yang bisa didapatkan mencapai Rp5 juta dalam seminggu.

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Banyuwangi pada Rabu 15 November 2023 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya