Pengecer di Bima Jual Pupuk Subsidi Seharga Rp230 Ribu per Sak
Pengawasan lapangan akan ditingkatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Persoalan ketersediaan pupuk di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada habisnya. Selain langka, kini masyarakat diresahkan dengan praktek penjualan pupuk urea subsidi oleh pengecer ilegal dengan harga tinggi.
Informasi yang dihimpun, modus para pengecer ilegal ini menyisir petani di setiap desa. Mereka menjual pupuk menggunakan mobil pick up, lalu dilepas dengan harga tinggi. Dari Rp220 ribu hingga Rp230 ribu per sak.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Audit
1. Terdesak kebutuhan, masyarakat ambil dengan harga tinggi
Karena terdesak dengan kebutuhan, tidak sedikit masyarakat yang tetap membeli pupuk tersebut, meski dibandrol dengan harga tinggi. Karena jatah pupuk dari pengecer setempat diakui kurang.
"Mana cukup pupuk dari pengecer di sini. Makanya kita tetap beli di luar, meski dengan harga tinggi. Ada yang satu sak hingga Rp230 ribu," jelas Sukardin, warga Kecamatan Soromandi yang dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima