Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Audit

Anggaran KUR tersebut sebesar Rp39 Miliar

Mataram, IDN Times - Pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan belum ada permintaan dari Kepolisian Resor Bima Kota terkait penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Bima. Anggarannya sebesar Rp39 miliar.

"Soal itu (permintaan audit kerugian negara), belum ada," kata Kepala Bagian Umum BPKP NTB Irwan Supriadi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/11/2022).

Namun, lanjut dia, berdasarkan konfirmasi internal, bidang investigasi sudah pernah dihubungi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota terkait kasus tersebut.

"Memang pihak kami pernah dihubungi, tetapi itu masih sebatas konsultasi, belum ada permintaan audit," ujarnya.

1. Harus ada permintaan dari APH

Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan Auditgoogle

Ia menjelaskan prosedur BPKP melakukan audit kerugian negara untuk kasus korupsi harus berdasarkan adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

"Itu pun akan digelar dahulu bersama dengan penyidik, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan audit oleh kami," ucapnya.

Persoalan yang muncul dalam penyaluran dana KUR di Kabupaten Bima ini diduga terjadi pada realisasi anggaran tahun 2020.

Tercatat bahwa penerima dana KUR ini berjumlah 1.634 orang. Mereka berasal dari kalangan petani maupun peternak sapi yang tersebar di Kabupaten Bima.

Baca Juga: Berkas Tersangka 'Money Game' Bank NTB Syariah Dilimpahkan ke Jaksa 

2. Tahap penyidikan

Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan AuditIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penanganan dari kasus ini pun telah masuk di tahap penyidikan Polres Bima Kota. Penyelidikan dimulai pada tahun 2021 berdasarkan adanya laporan penerima dana KUR.

Dalam laporan penerima, ada dugaan pemotongan jatah. Bantuan yang diterima tidak sesuai dengan aturan penyaluran. Muncul dugaan adanya anggota legislatif yang turut berperan sebagai koordinator penyalur melakukan pemotongan.

3. Peran tersangka belum terungkap

Dugaan Korupsi Dana KUR Bima, BPKP: Belum Ada Permintaan AuditSindoNews.com

Dalam proses penyidikan ini pun, pihak kepolisian belum mengungkap peran tersangka. Namun, adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar kepolisian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Mengenai hal ini, Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu M. Rayendra belum juga memberikan keterangan terkait perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.

Namun, Rayendra dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya berencana menggandeng tim audit untuk menelusuri potensi kerugian negara sebagai kelengkapan alat bukti.

Baca Juga: Mantan Pejabat Perbankan di NTB Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya