Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima

Jaksa masih mengumpulkan data

Mataram, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi anggaran Rp11,94 miliar untuk sewa rumah dinas sekretaris dewan (sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima.

"Proses telaah laporan ini masuk dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (21/11/2022).

Tahapan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan serangkaian agenda klarifikasi para pihak terkait maupun penelusuran dokumen.

"Dokumen yang berkaitan dengan realisasi anggaran itu yang jadi bahan. Termasuk menelaah dokumen yang ada dalam lampiran laporan," ujarnya.

1. Pelapor sertakan bukti

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bimailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sebelumnya, kelompok masyarakat dalam laporan melampirkan perihal adanya dokumen realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal Rp11,94 miliar muncul sebagai total anggaran periode dua tahun terakhir dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp132 juta per tahun.

Selain dokumen realisasi anggaran, pelapor turut melampirkan bukti perihal adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa karena diketahui telah memiliki rumah pribadi.

Baca Juga: Pekerja Migran Bima Meninggal dalam Perjalanan Pulang dari Malaysia

2. Sudah sesuai aturan

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD BimaSally Ward-Foxton

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa penggunaan anggaran untuk tunjangan rumah dewan sudah sesuai aturan.

"Pada prinsipnya pembayaran tunjangan rumah dewan itu sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia, Kamis (10/11/2022).

3. Mengacu pada peraturan pemerintah

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bimagoogle

Bahkan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut, dia mengaku pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah. Termasuk berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah sesuai PP dan Kemendagrinya. Jadi ada-ada regulasinya soal itu," terang dia. 

Baca Juga: Puluhan Ton Bawang Merah Hasil Panen Petani Bima Terendam Banjir

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya