Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Diperpanjang
Ketiganya menjalani penahanan di rutan berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima diperpanjang. Durasi penahanan tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp5,1 miliar ini diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Setelah selesai penahanan perdananya 20 hari kemarin, penahanannya lansung diperpanjang hingga 30 Januari mendatang," kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman pada IDN Times, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 185 Unit Rumah Relokasi Banjir di Bima
1. Pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram
Mengacu pada progres penanganan kasus, tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Paling lama, ketiganya akan dilimpahkan secara bersamaan pada pekan depan.
"Minggu kedua bulan ini akan dilimpahkan. Pokoknya rencana pelimpahan tersangka sebelum masa penahanannya berakhir," ujarnya.
Baca Juga: Kasus DBD di Kota Bima Melonjak, RSUD Terpaksa Menolak Pasien Baru