Pemkab Bima Gelontorkan Rp34 Miliar untuk Bayar THR ASN
Sedangkan THR untuk TPU tergantung kebijakan pimpinan OPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima menggelontorkan dana senilai Rp34 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2023. Dana puluhan miliar itu untuk membayar tunjangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menggelontorkan THR hanya untuk PNS dan PPPK sebanyak RpRp34 miliar lebih," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: 2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB
1. THR mulai dicairkan
Pemberian THR ini kata Suryadin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR kepada aparatur negara. Untuk itu, mulai Rabu (12/4/2023) kemarin, pihaknya telah mencairkan tunjangan sekali setahun tersebut ke masing-masing nomor rekening PNS dan PPPK.
"THR khusus semua PNS senilai Rp32.264.079.646," terang Yan, sapaan karib Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.
Baca Juga: Dua Warga Lombok Timur Tewas Akibat Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur