2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB 

55 orang merupakan anak binaan

Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB mengusulkan sebanyak 2.136 narapidana (napi) atau warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 H. Terdiri dari 2.081 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 55 anak binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto, Rabu (12/4/2023) menyebutkan 2.136 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri tersebar dari Lapas seluruh NTB.

1. Rincian jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi Idulfitri

2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB Romi Yudianto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Romi menyebutkan rincian warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Terdiri dari 733 WBP dari Lapas Mataram, 435 WBP dari Lapas Sumbawa, 281 WBP dari Lapas Dompu, 267 WBP dari Lapas Selong, 20 WBP dari Lapas Terbuka Lombok Tengah, 95 WBP dari Lapas Perempuan Mataram, 165 WBP dari Rutan Praya dan 85 WBP dari Rutan Bima.

"Jumlah 2.081 WBP dari 6 Lapas dan 2 Rutan tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Termasuk 55 Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah," terang Romi.

Baca Juga: Data Stunting SSGI dan E-PPGBM  Jomplang, Wagub NTB: Dikes Jangan Cuek

2. Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif

2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Romi menambahkan keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi tersebut, sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan baik secara administratif maupun substantif. Pihaknya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik, patuh dan taat selama masa pembinaan.

"Agar nantinya pada saat sudah bebas dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan, negara dan sesama manusia," harap Romi.

Dijelaskan, remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan hak bagi WBP yang sedang menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi diberikan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

3. 92 napi perempuan Lapas Mataram memenuhi syarat dapat remisi Idulfitri

2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB Kepala Lapas Mataram Dewi Andriani. (dok. Istimewa)

Kepala Lapas Mataram Dewi Andriani menyebutkan sebanyak 92 napi memenuhi syarat mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Disebutkan ada 125 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi Idulfitri.

"Karena yang lain belum memenuhi syarat dan ada juga yang bukan beragama Islam," kata Andriani.

Dijelaskan, napi yang berhak mendapatkan remisi syaratnya harus berkelakuan baik dan sudah mengikuti kegiatan pembinaan. Napi Lapas Mataram didominasi kasus narkoba, Tipikor, penipuan dan pembunuhan.

Baca Juga: Pilgub NTB 2024 Diperkirakan Menelan Biaya Rp250 Miliar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya