TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Baju Bergambar Anies, Tiga Pejabat  Dompu akan Diproses Bawaslu

Mereka diduga melanggar netralitas sebagai ASN

Foto Capres Anies Rasyid Baswedan saat safari politik di Kota Bima,NTB (IDN Times/Juliadin)

Dompu, IDN Times - Kenakan atribut partai saat kunjungan bakal calon presiden Anies Baswedan, tiga pejabat struktural dan kepala sekolah di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diproses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Empat orang ini yakni oknum Camat inisial BR, SY Kepala Sekolah di Kecamatan Pajo, AR pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan, dan pegawai di Bagian Umum Setda Dompu, IR.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz yang dikonfirmasi membenarkan akan memproses empat orang tersebut. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bima Mengkhawatirkan, 12 Penderita DBD di NTB Meninggal 

1. Terlibat aktif

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mereka diproses, lantaran menghadiri serta mengenakan atribut partai seperti baju warna biru bergambar Anies Baswedan saat bakal calon presiden itu berkunjung ke Bima. Agenda kunjungan mantan Gubernur DKI ini berlangsung di Kota Bima, pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

"Dari hasil pengawasan tim, kami menemukan empat ASN ini terlibat secara aktif saat kunjungan Anies Baswedan," katanya dikonfirmasi, Kamis siang (2/2/2023).

2. Langgar kode etik sebagai ASN

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Menurut Swastari, tindakan yang dipertontonkan mereka bertentangan dengan ketentuan pasal 2 huruf f jo pasal ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian peraturan pemerintah dan sejumlah pasal lain yang mengatur ASN. 

"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama undang-undang tentang netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainya," ujar dia

Baca Juga: Anies Baswedan ke Bima, Pengawas Pemilu Disebarkan Pantau ASN 

Berita Terkini Lainnya