TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nakes Minta Digaji dari APBD, Pemda Bima: Gak Mampu!

Selama ini Nakes sukarela digaji tak layak

Foto konsentrasi Nakes ketika hendak menuju Kantor Bupati Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Ratusan tenaga sukarela Nakes di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati, Kamis (6/10/2022). Mereka menuntut, kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap Nakes sukarela. Salah satu tuntutannya agar nakes non ASN di Bima dapat digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nakes Puskesmas Soromandi, Edi Irawan mengatakan, rekrutmen peserta seleksi PPPK yang tertuang dalam surat Kemenpan RB merugikan tenaga sukarela. Karena dalam aturan itu, pendataan tenaga non ASN hanya diperuntukkan bagi yang berstatus TPU (Non THK-22).

"Sedangkan Nakes yang tidak berstatus itu seperti kami tidak didata oleh BKD dan Diklat di sistem aplikasi pendataan Kemenpan RB," terangnya.

Baca Juga: Murka Diputusin, Pria di Bima Bacok Pacar Berulang Kali di Jalan Raya

1. Tidak bisa ikut seleksi PPPK

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Dengan kondisi tersebut, sehingga ia dan ratusan Nakes sukarela lainnya tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Padahal, pihaknya bagian terpenting pada kesuksesan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Tampa ada tenaga sukarela, pelayanan kesehatan tiap instansi akan mati total dan terhambat," sesal dia.

Berangkat dari kondisi tersebut, mereka menuntut pemangku kebijakan agar meloloskan Nakes sukarela pada pendataan di sistem Kemenpan RB. Termasuk menerbitkan Serut Keputusan (SK) dinas atau SK kontrak bagi Nakes sukarela.

"Kuga kami minta Dikes keluarkan rekomendasi ke puskesmas untuk menerbitkan SK, slip gaji dan berikan upah yang layak dari dana APBD," harapnya.

2. Selama ini diupah jauh dari harapan

ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menurut dia, menggaji Nakes yang bekerja di layanan kesehatan milik pemerintah sudah diatur dalam pasal 1 UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Pada pasal itu, sudah secara gamblang mengamanatkan agar Nakes sukarela digaji dengan upah yang layak.

"Pada kenyataanya, selama ini kami digaji masih jauh dari harapan,," ungkap Edi sapaan karib Nakes ini.

Baca Juga: Ratusan Nakes di Bima Mogok Kerja, Kadikes: Pelayanan Gak Terganggu

Berita Terkini Lainnya