TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makam Korban Keributan Pilkades di Bima Dibongkar untuk Autopsi

Penasihat hukum korban minta polisi profesional ungkap kasus

(Ilustrasi orang meninggal) IDN Times/Mia Amalia

Bima, IDN Times - Kasus kematian Muardin, korban Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Kini, pihak kepolisan Resor Bima Kota membongkar makam pria 51 tahun itu untuk dilakukan autopsi.

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, pembongkaran makam berlangsung pada Kamis (28/7/2022) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rite. Rangkaian ini diakui bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Pembongkaran makam dilakukan secara tertutup," ungkapnya.

Baca Juga: Hilang Kendali, Pemotor di Bima Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

1. Keluarga menduga kematian korban karena tembakan gas air mata

ilustrasi (Unsplash.com/Ev)

Sementara itu, pihak keluarga menduga kuat jika korban meninggal dunia secara tidak wajar. Mereka meyakini, korban terkena peluru gas air mata saat polisi menghalau serangan massa yang hendak merusak dan membakar kantor desa saat proses penghitungan surat suara Pilkades.

“Kami minta polisi segera menguak penyebab kematian ayah saya,” kata anak korban, Nanang.

Karena mustahil ayahnya itu bisa sampai meninggal dunia karena lembaran batu, melainkan akibat dari kerasnya tembakan peluru gas air. Sehingga membuat korban langsung jatuh tegelatak di lokasi dengan berlumuran darah.

2. Polisi diminta profesional ungkap kasus

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Penasihat hukum keluarga korban dari PBH LPW NTB, Imam Wahyudin, S.H ikut hadir saat proses pembongkaran makam tersebut. Dia meminta Polres Bima Kota menangani kasus dengan profesional, membongkar penyebab kematian korban.

Karena hal pertama yang paling penting bagi pihak keluarga adalah mengetahui penyebab kematian. Upaya autopsi menurutnya, adalah bagian dari penyelidikan untuk menggali fakta hukum.

“Autopsi akan digunakan sebagai alat bukti surat, untuk dikaitkan dengan keterangan saksi. Baru kemudian ada kesimpulan penyebab kematian korban,” jelas Imam.

Jika ditemukan fakta tindak pidana kata Imam, keluarga berharap segera dilanjutkan ke proses penyidikan, untuk menemukan tersangka yang sebenarnya.

“Kami harap proses penyelidikan harus transparan, jangan ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalan

Berita Terkini Lainnya