Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalan

Korban diperkosa dua kali di lokasi berbeda dalam sehari

Kota Bima, IDN Times- Siswa SMA asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 17.00 Wita. Pelajar yang masih berusia 18 tahun itu dibekuk setelah dilaporkan atas dugaan rudapaksa gadis yang seumuran dengan dirinya.

"Pelaku diamankan saat berada di kampungnya di Kecamatan Soromandi," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra, Kamis (28/7/2022).

1. Berawal kenalan lewat WhatsApp

Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalanweb

Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (25/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos). Setelah saling kenal, pelaku lalu mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Mereka jalan-jalan ke Bukit Jatiwangi, Kecamatan Asakota," terangnya 

Tidak lama setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasrat seksual pelaku muncul. Tanpa basa-basi, dia pun langsung mencium korban hingga berujung terjadi tindakan persetubuhan secara paksa.

Baca Juga: Hilang Kendali, Pemotor di Bima Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

2. Korban minta diantar pulang, namun tak digubris pelaku

Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalanmetro

Setelah kejadian pilu dialaminya, korban minta diantar pulang, namun tak digubris. Pelaku malah membawa korban ke salah satu rumah temannya yang juga merupakan teman korban di Kecamatan Rasanae Barat.

"Pelaku membawa korban ke rumah itu sekira pukul 17.00 Wita. Setibanya di sana, mereka istrahat," terang dia.

Oleh temannya inisial EV saat itu lalu membangunkan mereka, meminta agar kembali pulang ke rumah masing-masing. Tidak lama setelah bangun dari tempat tidurnya, korban lagi-lagi dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

3. Korban ungkap pemerkosaan yang dialami ke keluarga

Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalangoogle

Terhadap peristiwa nahas yang dialaminya, korban pun menyampaikan kepada keluarga. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota, Nomor:LP/B/618/VII/2022/ NTB/Res.Bima Kota,tanggal 27 Juli 2022.

Begitu menerima laporan tersebut, Tim Puma II Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi. Pelaku saat itu sedang berada di salah satu desa di Kecamatan Soromadi.

Tidak mau buronan terlepas, polisi lalu meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah diamankan, dia langsung digiring ke Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah maron. Termasuk 1 unit Hanphone merk Redmi Not 9 warna biru.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Bima, Jaksa Sita Uang Rp100 Juta

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya